Contents

Izin PIRT adalah istilah yang lebih umum dikenal untuk SPP-IRT. SPP-IRT sendiri singkatan untuk Standar Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Lampiran PP no 5 tahun 2021).

SPP-IRT atau PIRT dikeluarkan oleh bupati atau walikota melalui dinas kesehatan sebagai tanda bahwa suatu produk pangan industri rumah tangga telah memenuhi syarat untuk diproduksi dan diedarkan dalam wilayah kekuasaan bupati/walikota yang mengeluarkan PIRT tersebut (lihat pasal 43 PP no 28 tahun 2004).

Tidak semua produk pangan dapat menggunakan PIRT sebagai izin produksi dan edar. Hanya jenis pangan di bawah ini yang dapat diproduksi dan diedarkan menggunakan PIRT. Pangan yang tidak terdapat di daftar di bawah harus memiliki Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD) sebagai izin edar.

Produk Pangan yang Dapat Memiliki Izin PIRT

Izin edar PIRT melekat pada jenis produk bukan badan usahanya. Jika pelaku usaha menghasilkan beberapa jenis produk dari satu sarana produksi yang sama, maka pelaku usaha perlu mendaftarkan semua varian produk yang dihasilkan agar petugas Dinas Kesehatan dapat memberikan kode nomor P-IRT yang sesuai untuk masing-masing produk.

Sesuai namanya, hanya industri yang berskala rumah tangga yang dapat mengajukan PIRT. Selain itu produk-produknya juga terbatas pada yang tercantum di daftar di bawah ini (sumber: Lampiran II Peraturan BPOM no 22 tahun 2018).

Hasil Olahan Daging Kering

  • Abon Daging
  • Dendeng Daging
  • Paru Goreng Kering
  • Kerupuk Kulit
  • Rendang Daging / Paru

Hasil Olahan Ikan Kering

  • Abon
  • Cumi Kering
  • Ikan Asin
  • Ikan Asap / Ikan Salai / Ikan Kayu
  • Kerupuk / Kemplang / Amplang Ikan
  • Udang Kering (Ebi)
  • Pasta Ikan
  • Petis
  • Terasi
  • Empek-empek kering
  • Ikan goreng
  • Dendeng Ikan
  • Rendang Ikan / Belut
  • Serundeng Ikan
  • Bekicot Olahan
  • Presto Ikan

Hasil Olahan Unggas Kering

  • Abon unggas
  • Usus Goreng
  • Ceker Goreng
  • Kulit unggas Goreng
  • Dendeng
  • Telur Asin
  • Presto Unggas
  • Rendang Telur

Sayur Asin dan Sayur Kering

  • Acar
  • Asinan/ Manisan Sayur
  • Jamur Asin / Kering
  • Sayur Asin Kering
  • Sayur Kering
  • Keripik / Criping Sayur
  • Emping Melinjo / Labu
  • Manisan Rumput Laut

Hasil Olahan Kelapa

  • Kelapa Parut Kering
  • Nata de Coco
  • Geplak

Tepung dan Hasil Olahannya

  • Bihun
  • Biskuit
  • Bagelen / Bagelan
  • Dodol / Jenang / Galamai
  • Kerupuk
  • Kue Brem
  • Kue Kering
  • Makaroni
  • Mie Kering
  • Tapioka
  • Tepung Aren
  • Tepung Arcis
  • Tepung Beras / Ketan
  • Tepung Gandum (bukan tepung terigu yang wajib SNI)
  • Tepung Hunkwee
  • Tepung Kedele
  • Tepung Kelapa
  • Tepung Kentang
  • Tepung Pisang
  • Tepung Sagu
  • Tepung Sukun
  • Roti / Bluder
  • Rempeyek / Peyek
  • Sohun
  • Bakpao
  • Bakpia / Pia
  • Bika Ambon
  • Cakue
  • Cendol
  • Cimol
  • Cone / Wadah Es Krim yang dapat dimakan (edible)
  • Kulit Lumpia / Pangsit
  • Moci
  • Molen / Bolen
  • Mutiara / Pacar Cina
  • Pilus
  • Yangko

Minyak dan Lemak

  • Minyak Jagung
  • Minyak Kacang
  • Minyak Kedele
  • Minyak Kelapa
  • Minyak Bunga Matahari
  • Minyak Zaitun
  • Minyak Sawit
  • Minyak/ lemak ayam
  • Minyak/ lemak sapi

Selai, Jeli dan Sejenisnya

  • Jem / Selai
  • Jeli buah
  • Jeli agar
  • Jeli bubuk rasa buah
  • Jeli Rumput Laut
  • Jeli Lidah Buaya
  • Marmalad
  • Serikaya / Srikaya / Kayakaya
  • Cincau

Gula, Kembang Gula dan Madu

  • Gula Aren
  • Gula Kelapa
  • Gula Pasir (bukan gula pasir yang dirafinasi)
  • Gula Semut
  • Kembang Gula / Permen
  • Kembang Gula / Permen Susu
  • Kembang Gula / Permen Karet
  • Kembang Gula Coklat
  • Madu
  • Sirop
  • Manisan / Aromanis (buah / rimpang)
  • Enting-enting / Kipang Kacang / Ampyang / Noga

Kopi, Teh, Coklat Kering atau Campurannya

  • Kopi Biji Kering / Bubuk
  • Teh / Teh Hijau
  • Teh Rosela
  • Coklat (tidak termasuk coklat bubuk)
  • Kopi Campur

Bumbu

  • Aneka Bumbu Masakan
  • Bumbu Cabe
  • Bawang Goreng
  • Cuka makan seperti cuka buah apel/ anggur, dll
  • Kecap Asin / Manis
  • Saos Cabe
  • Saos Tomat
  • Saos Ikan
  • Saos Kacang
  • Tauco
  • Sambal
  • Bumbu Kacang / Pecel

Rempah-rempah

  • Bawang Merah Kering / Pasta / Bubuk
  • Bawang Putih Kering / Pasta / Bubuk
  • Cabe Kering / Pasta / Bubuk
  • Cengkeh Kering / Pasta / Bubuk
  • Jahe Kering / Pasta / Bubuk
  • Jintan
  • Kayu Manis
  • Kapulaga
  • Ketumbar
  • Kunyit Kering / Pasta / Bubuk
  • Lada Putih / Hitam
  • Pala / Bunga Pala
  • Wijen

Minuman Ringan, Minuman Serbuk

  • Minuman Beraroma
  • Minuman Gula Asam
  • Minuman Buah
  • Minuman Sayur
  • Minuman Kacang Kedele / Sari Kedele
  • Minuman Kopi / Campur
  • Minuman Kunyit Asam
  • Minuman Lidah Buaya
  • Minuman Rumput Laut
  • Minuman Sari Madu
  • Minuman Sari Tebu
  • Minuman Sari Jagung
  • Minuman Sari Bekatul
  • Minuman Sari Kurma
  • Minuman Teh
  • Minuman Bandrex
  • Limun
  • Minuman Jeli
  • Minuman Rempah
  • Minuman Rosela
  • Cincau / Minuman Cincau
  • Minuman Sari Tape
  • Minuman Serbuk
  • Minuman Bubuk Kedele

Hasil Olahan Buah

  • Keripik / Criping Buah (Sukun/Salak/Nangka/Mangga/ Pisang, dll)
  • Buah Kering
  • Lempok Buah (Durian, dll)
  • Asinan Buah
  • Buah Kering
  • Manisan Buah
  • Buah Dalam Sirop
  • Pisang Sale

Hasil Olahan Biji-bijian dan Umbi

  • Ketan
  • Jawadah / Jadah / Uli
  • Keripik Kentang
  • Keripik kentang Balado
  • Keripik Ketela / Singkong
  • Keripik / Tortilla Jagung
  • Keripik Talas
  • Intip
  • Keripik Ubi Jalar
  • Rangginang / Batiah
  • Bekatul
  • Bingka Ubi
  • Carang mas / Kue Keremes Ubi Jalar / Ceker Ayam
  • Jipang / Kipang Beras Ketan
  • Berondong Jagung
  • Berondong Beras Ketan
  • Marning Jagung
  • Emping Jagung / Singkong
  • Keripik / Criping Umbi-umbian
  • Getuk Goreng
  • Kacang Atom / Bawang / Goreng / Kulit / Mete / Telur / Tolo / Koro / Kapri / Salut /Tumbuk
  • Kwaci
  • Opak / Gropak singkong / ubi / beras
  • Singkong Presto
  • Lanting
  • Abon Oncom
  • Tape Ketan
  • Tape Singkong
  • Tiwul
  • Wingko Babat
  • Wajik / Wajit ketan
  • Wajik / Wajit buah

Es Lain-lain

  • Es Stik / Es Lilin
  • Es Goyang / Es Loly
  • Es Puter
  • Es Mambo
  • Es hunkue

Selama produk pangan yang hendak dipasarkan termasuk dalam daftar di atas siapa pun dapat mengajukan PIRT (baik perseorangan maupun badan usaha seperti CV serta badan hukum seperti PT).

Selain itu, jenis pangan di bawah ini juga dapat didaftarkan SPP-IRT:

  •  Masa simpan lebih dari 7 hari dalam suhu ruang
  •  Pangan berkemas dan berlabel
  •  Bukan makanan impor
  •  Tidak mencantumkan klaim

Pemilik usaha pangan dengan hasil usaha produk beralkohol, produk susu atau olahan susu, produk yang dikemas dalam bentuk kaleng, menggunakan Bahan Tambahan pangan untuk memperpanjang masa kadaluarsa, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (disertai klaim sebagai makanan untuk program diet tertentu, makanan pendamping ASI, makanan bayi, makanan untuk lansia, dsb) tidak dapat menggunakan SPP-IRT sebagai izin edar, melainkan harus berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD).

Pangan Olahan yang Tidak Wajib Memiliki Izin Edar BPOM dan PIRT

Produk pangan olahan dengan kriteria di bawah ini tidak wajib memiliki izin edar BPOM dan PIRT:

  1. Masa simpan kurang dari 7 hari – Pangan olahan siap saji yang disimpan pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan tidak wajib memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara massal wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2. Diimpor dalam jumlah kecil
  3. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku
  4. Pengan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  5. Diolah dan dikemas di hadapan pembeli
  6. Pangan siap saji

Pangan Olahan yang Tidak Boleh Menggunakan Izin PIRT dan HARUS BPOM

Produk pangan di bawah ini harus menggunakan izin BPOM dan tidak boleh didaftarkan menggunakan PIRT:

  •  Makanan bayi, makanan khusus (untuk penderita diabetes, dsb)
  •  Makanan kaleng (pangan steril komersil)
  •  Pangan yang diproses dengan pasteurisasi
  •  Pangan yang diproses dengan proses pembekuan
  •  Pangan beresiko tingg (nugget, bakso, sosis, jus, minuman cair)

Bagaimana Cara Mengurus PIRT

Menurut pasal 2 Peraturan BPOM nomor 22 tahun 2018, pengusaha industri rumah tangga yang ingin mendapatkan ijin PIRT harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. lolos pemeriksaan sarana uji produksi pangan dan label pangannya memenuhi peraturan perundang-undangan. Contoh: pemohon izin PIRT perlu memastikan agar pada labelnya terdapat ruang yang cukup untuk memuat nama produk, daftar bahan, berat bersih/isi bersih, nama dan alamat IRTP, kode produksi (yang memuat tanggal produksi), dan nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Contoh label makanan pirt
Contoh label makanan yang memuat informasi yang diperlukan
Contoh label gizi pirt
Contoh label informasi nilai gizi pada produk pangan olahan rumah tangga

Untuk memulai siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut sebagai syarat pengajuan PIRT:

  1. Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
  2. Fotokopi KTP pemilik usaha
  3. Denah lokasi bangunan
  4. Surat keterangan domisili usaha (dari kantor kecamatan)
  5. Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

Daftar PIRT Di Mana?

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas Anda dapat melanjutkan dengan:

  1. Mengisi formulir formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Download format formulir di sini.
  2. Mendaftar ke Dinas Kesehatan agar dilakukan pemeriksaan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertifikasi
  3. Mengikuti Pelatihan atau Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan memperoleh sertifikatnya. Karena PKP bersifat nasional maka Anda dapat mengikuti PKP yang diadakan di wilayah lain jika kuota di wilayah usaha Anda telah penuh.
  4. Jika Anda lolos tes PKP (nilai tes minimal 60) maka akan diadakan kunjungan ke lokasi produksi, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.
  5. Dalam survei kunjungan akan dicek beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, hasil sampel pangan dan lain-lain
  6. Setelah semua sampel dan persyaratan lain diterima, izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan

Alur Penerbitan SPP-IRT di OSS RBA

  1.  Pemohon login ke OSS atau datang ke DPMPTSP
  2.  Input kelengkapan data di OSS (untuk dapat NIB)
  3.  Buat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
  4.  Tekan link pemenuhan komitmen di OSS (nanti diarahkan ke aplikasi sppirt untuk pengajuan new product)
  5.  Tidak perlu login lagi, NIB langsung tersimpan di app spprit. Apabila data NIB belum terdaftar di app spprit wajib dilengkapi di app spprit dulu datanya
  6.  Pemohon input data produk, rancangan label, penyataan komitmen
  7.  Otomatis divalidasi sistem dan nomor P-IRT akan muncul otomatis
  8.  Peneritan SPP-IRT (semuanya 1 hari apabila data dan dokumen lengkap dan sesuai)

Biaya Pengurusan PIRT

Pemerintah tidak mengenakan biaya untuk mendapatkan PIRT namun Anda tetap harus membayar biaya uji sampel bahan baku di laboratorium. Biaya uji sampel ini tergantung pada laboratorium dan sampel yang perlu diuji.

Bagaimana Masa Berlaku SPP-IRT?

Masa berlaku izin PIRT dipengaruhi hal-hal berikut.

Jangka waktu

Izin PIRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir serta selama memenuhi persyaratan.

Skala produksi

Selain itu jika lokasi rumah tangga sudah tidak memadai lagi sebagai tempat produksi dan perlu pindah ke lokasi yang lebih besar di luar rumah tinggal maka PIRT yang dimiliki tidak berlaku lagi dan pemilik usaha harus mengajukan sertifikasi BPOM sebagai izin edar. Hal ini juga berlaku walaupun skala usahanya masih berada pada kategori UKM (omzet sampai Rp 50 milyar per tahun menurut UU No. 20/2008) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Wilayah pemasaran

Izin PIRT hanya berlaku untuk distribusi dan produksi di wilayah yang mengeluarkan izin. Jika Anda ingin mendistribusikan dan memperluas lebih luas Anda harus mengajukan permohonan izin edar dari BPOM.

Perbedaan Izin PIRT dan BPOM

Perbedaan izin PIRT dan BPOM terletak pada kriteria di bawah ini:

Lokasi usaha

  • PIRT dapat diajukan oleh pemilik usaha yang lokasi usahanya di rumah
  • Pemilik usaha yang lokasi usahanya terpisah dari rumah tangga wajib mengajukan izin BPOM MD atau ML

Produksi pangan olahan

  • Izin PIRT diperuntukkan bagi produk pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
  • Sedangkan izin BPOM MD/ML diperlukan oleh produk pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau menggunakan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi dan lain-lain.

Jenis pangan

  • Jenis pangan yang diperbolehkan menggunakan izin PIRT tercantum di lampiran Peraturan BPOM no 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT (lihat daftar di atas atau download di sini).
  • Jenis pangan yang terdapat maupun tidak terdapat di di lampiran Peraturan BPOM no 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT dapat mengajukan izin BPOM MD/ML.

Kewenangan

  • SPP-IRT atau PIRT berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, oleh karena itu diajukan kepada Bupati/Gubernur
  • Izin BPOM berada di bawah kewenangan BPOM langsung, oleh karena itu diajukan langsung kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Segera Urus Izin PIRT Anda

Ijin PIRT memungkinkan para pengusaha industri rumah tangga untuk memproduksi dan mendistribusikan produk pangan olahannya secara lebih luas. Kepemilikan izin ini juga merupakan jaminan bahwa produk yang dimiliki aman dan layak dikonsumsi.

Photo by Joanna Derks on Unsplash

Didn't find what you were looking for?

The most important thing about our company is that we are always happy to help you. It doesn't matter if it's a question or an issue, contact us and let one of our experts take care of the rest!



For more information:

Agustin, S.H., M.H., Managing Partner

The contents of this publication are intended for informational purposes only and should not be construed as legal advice, nor create a lawyer-client relationship between the reader and the author. The material contained here does not represent the opinion of any attorney at law or other professional legal advisers.

Indonesia Global Law Firm is passionate about sharing knowledge and providing education to its readers. All publications are copyrighted so that they may be reproduced only with the express written consent of Indonesia Global Law Firm.


Protected by Copyscape